Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; b. Pencegahan dan Penindakan pelanggaran Pemilihan di wilayah kecamatan; c. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; d. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; f. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan; g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi secara berjenjang; dan h. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda