Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
b. Pencegahan dan Penindakan pelanggaran Pemilihan di wilayah kecamatan;
c. pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
d. pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
e. evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS;
f. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan;
g. pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan ke Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi secara berjenjang;
dan
h. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
