Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
b. penyusunan rencana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara nasional;
c. pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan;
d. penerimaan dan tindak lanjut Laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan;
e. penanganan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya;
f. pelaksanaan supervisi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan di semua tingkatan;
g. pengoordinasian dan pemantauan tahapan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
h. penerimaan laporan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. fasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang;
j. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan;
k. pembinaan terhadap Pengawas Pemilihan di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilihan;
l. evaluasi pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
m. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan;
n. publikasi hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
o. penguatan pengawasan partisipatif;
p. pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
q. pelaporan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
dan
r. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
