Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan standar tata laksana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; b. penyusunan rencana Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara nasional; c. pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan; d. penerimaan dan tindak lanjut Laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; e. penanganan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya; f. pelaksanaan supervisi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengawasan Pemilihan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan di semua tingkatan; g. pengoordinasian dan pemantauan tahapan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; h. penerimaan laporan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. fasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; j. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan; k. pembinaan terhadap Pengawas Pemilihan di semua tingkatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilihan; l. evaluasi pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; m. pengadministrasian dan pengelolaan data hasil Pengawasan; n. publikasi hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; o. penguatan pengawasan partisipatif; p. pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; q. pelaporan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan r. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda