Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Pelaksana dan lingkup Pengawasan bagi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta disesuaikan dengan kewenangan Pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya mengenai kekhususan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Koreksi Anda