Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait dalam Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kerja sama.
Koreksi Anda
