Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil Pengawasan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan Pemilihan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahapan Pemilihan. (5) Selain laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda