Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS melaksanakan Pengawasan terhadap: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS melakukan Pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda