Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan Pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. pelaksanaan kampanye; c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara; e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara; f. pengumuman hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara yang ditempelkan di sekretariat PPS; g. penyampaian surat suara dari tempat pemungutan suara sampai ke PPK; h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan Susulan; dan i. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan Pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya di wilayah kelurahan/desa berdasarkan penugasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda