Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap:
a. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
e. penyampaian surat suara dari tempat pemungutan suara sampai ke PPK;
f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh tempat pemungutan suara;
g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
h. penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
i. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap:
a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS;
b. pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota; dan
c. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kecamatan berdasarkan penugasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
