Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; d. proses penetapan calon; e. pelaksanaan kampanye; f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih; i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara; j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara sampai ke PPK; k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; m. proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota; n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap: a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; b. pelaporan dana kampanye; c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota berdasarkan penugasan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda