Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: a. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan gubernur dan wakil gubernur; c. proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur; e. pelaksanaan kampanye; f. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; h. seluruh proses penghitungan suara; i. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; k. proses penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur; l. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; dan m. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; b. pelaporan dana kampanye; c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah provinsi berdasarkan penugasan Bawaslu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda