Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum yang timbul sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal diperlukan adanya penjelasan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Bawaslu dapat mengajukan permohonan pendapat hukum kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Koreksi Anda