Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum yang timbul sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal diperlukan adanya penjelasan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Bawaslu dapat mengajukan permohonan pendapat hukum kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Koreksi Anda
