Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam perkara perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dapat diberikan kepada Pimpinan, Pejabat, dan/atau Pegawai yang menghadapi Permasalahan Hukum kode etik penyelenggara Pemilu. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; e. pendampingan dalam menghadiri sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu; dan/atau f. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu.
Koreksi Anda