Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dapat diberikan dalam sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan dalam penyusunan keterangan tertulis dan/atau dokumen persidangan lainnya yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi; d. pendampingan dalam menghadiri sidang perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan; dan/atau e. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda