Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli;
e. menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat kuasa khusus atau surat kuasa subtitusi;
f. fasilitasi proses penyampaian dokumen persidangan secara tertulis di Mahkamah Agung berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau
g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit organisasi terkait di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
