Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; e. menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat kuasa khusus atau surat kuasa subtitusi; f. fasilitasi proses penyampaian dokumen persidangan secara tertulis di Mahkamah Agung berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit organisasi terkait di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda