Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan dalam kedudukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota berkedudukan sebagai Pemohon pada permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemberian Advokasi Hukum dapat dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan hukum/advokat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda