Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam pengujian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat diberikan jika terdapat permohonan pengujian Peraturan Perundang-undangan. (2) Pengujian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi; dan b. pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
Koreksi Anda