Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum tata usaha negara. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; e. pendampingan dan/atau menghadiri sidang sebagai kuasa hukum di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus; f. pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. konsultan hukum/advokat; b. akademisi; dan/atau c. pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang hukum tata usaha negara.
Koreksi Anda