Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum perdata.
(2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli;
e. pendampingan dan/atau menghadiri sidang sebagai kuasa hukum di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau
f. pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; dan/atau
g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. konsultan hukum/advokat;
b. akademisi; dan/atau
c. pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang hukum perdata.
Koreksi Anda
