Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum perdata. (2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; e. pendampingan dan/atau menghadiri sidang sebagai kuasa hukum di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau f. pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. konsultan hukum/advokat; b. akademisi; dan/atau c. pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang hukum perdata.
Koreksi Anda