Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang memiliki status sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan diberikan Advokasi Hukum berupa pendampingan oleh:
a. Unit Kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan/atau
b. konsultan hukum/advokat, kecuali untuk tindak pidana korupsi.
(2) Konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
