Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum pidana. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. pendampingan penyusunan dokumen persidangan; d. pendampingan di pengadilan; e. pemantauan proses persidangan; f. pendampingan proses pemberian keterangan atau kesaksian di pengadilan; g. pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; dan/atau h. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda