Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum dalam: a. praperadilan; b. perkara pidana; c. perkara perdata; d. perkara tata usaha negara; e. pengujian peraturan perundang-undangan; f. perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan; g. perkara kode etik penyelenggara Pemilu; dan h. perkara lain yang melibatkan Pengawas Pemilu.
Koreksi Anda