Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan diberikan Advokasi Hukum berupa pendampingan oleh:
a. Unit Kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan/atau
b. konsultan hukum/advokat, kecuali untuk tindak pidana korupsi.
(2) Konsultan hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
