Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c sampai dengan huruf e dilakukan kepada Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan somasi, keberatan, dan/atau upaya administratif. (2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pemberian pendapat hukum; c. pembahasan perkara; d. pendampingan penyusunan dokumen hukum; dan/atau e. tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda