Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dan huruf b diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan atau kesaksian dari aparat penegak hukum. (2) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pemberian pendapat hukum; c. pendampingan dalam proses pemeriksaan; d. pendampingan dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan; dan/atau e. tindakan hukum lainnya yang diperlukan. (3) Dalam hal panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar domisili Penerima Advokasi Hukum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan biaya perjalanan dinas. (4) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk panggilan untuk dimintai kesaksian dari konsultan hukum/advokat salah satu pihak yang sedang berperkara di Pengadilan.
Koreksi Anda