Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a diberikan terhadap:
a. pemeriksaan perkara;
b. proses penyelidikan dan/atau penyidikan;
c. somasi;
d. keberatan; dan/atau
e. upaya administratif.
Koreksi Anda
