Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan terhadap: a. pemeriksaan perkara; b. proses penyelidikan dan/atau penyidikan; c. somasi; d. keberatan; dan/atau e. upaya administratif.
Koreksi Anda