Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pemberian Advokasi Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi Permasalahan Hukum di dalam pengadilan. (2) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Advokasi Hukum sebelum proses peradilan; b. Advokasi Hukum dalam proses peradilan; dan c. Advokasi Hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda