Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pemberian Advokasi Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi Permasalahan Hukum di dalam pengadilan.
(2) Advokasi Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Advokasi Hukum sebelum proses peradilan;
b. Advokasi Hukum dalam proses peradilan; dan
c. Advokasi Hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
