Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Advokasi Hukum dilarang menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dalam pelaksanaan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal pemberi Advokasi Hukum terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat:
a. mencabut penugasan dan/atau kuasa pemberi Advokasi Hukum; dan
b. memberikan sanksi kepada pemberi Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
