Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penerima Advokasi Hukum wajib:
a. menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau keterangan secara benar sesuai lingkup Permasalahan Hukum kepada pemberi Advokasi Hukum; dan
b. secara aktif membantu kelancaran proses pemberian Advokasi Hukum.
(2) Pemberi Advokasi Hukum wajib:
a. berperan secara aktif dalam pelaksanaan Advokasi Hukum; dan
b. menyampaikan informasi perkembangan Advokasi Hukum yang dilakukan sesuai dengan lingkup Permasalahan Hukum kepada Penerima Advokasi Hukum.
Koreksi Anda
