Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Advokasi Hukum wajib: a. menyampaikan informasi, dokumen, dan/atau keterangan secara benar sesuai lingkup Permasalahan Hukum kepada pemberi Advokasi Hukum; dan b. secara aktif membantu kelancaran proses pemberian Advokasi Hukum. (2) Pemberi Advokasi Hukum wajib: a. berperan secara aktif dalam pelaksanaan Advokasi Hukum; dan b. menyampaikan informasi perkembangan Advokasi Hukum yang dilakukan sesuai dengan lingkup Permasalahan Hukum kepada Penerima Advokasi Hukum.
Koreksi Anda