Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Advokasi Hukum berhak mendapatkan: a. Advokasi Hukum; dan b. informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dari pemberi Advokasi Hukum. (2) Pemberi Advokasi Hukum berhak mendapatkan: a. informasi yang benar terkait Permasalahan Hukum yang dihadapi; dan b. data dan dokumen yang berkaitan dengan Permasalahan Hukum yang sedang terjadi, dari Penerima Advokasi hukum.
Koreksi Anda