Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengkajian terhadap permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkonsultasi kepada Pejabat sesuai kewenangan masing-masing; b. melakukan pembahasan perkara; c. menyusun kajian hukum terhadap permohonan dan dokumen yang disampaikan; dan d. menyampaikan hasil kajian hukum kepada Pimpinan sesuai kewenangan masing-masing untuk memperoleh persetujuan pemberian Advokasi Hukum. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dituangkan dalam memorandum Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno. (4) Dalam hal permohonan pemberian Advokasi Hukum disetujui, Unit Kerja sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan Advokasi Hukum. (5) Dalam hal permohonan pemberian Advokasi Hukum tidak disetujui, Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon terkait alasan tidak diberikannya persetujuan pemberian Advokasi Hukum. (6) Format kajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda