Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b minimal memuat:
a. identitas pemohon yang meliputi:
1. nama lengkap;
2. nomor induk kependudukan;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. instansi/jabatan;
5. alamat korespondensi; dan
6. nomor telepon; dan
b. uraian singkat permasalahan yang meliputi:
1. waktu dan tempat kejadian;
2. kronologis; dan
3. jenis perkara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Permasalahan Hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau teknologi informasi.
(4) Format permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
