Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Advokasi Hukum dilaksanakan berdasarkan: a. penugasan secara tertulis oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan/atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau b. permohonan tertulis yang diajukan oleh Penerima Advokasi Hukum kepada Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan/atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda