Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam layanan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum dan/atau masyarakat untuk memberikan pengetahuan dan/atau informasi Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media layanan konsultasi terpadu satu pintu. (3) Media layanan konsultasi terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda