Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi Permasalahan Hukum berkaitan dengan informasi publik.
(2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi hukum;
b. pembahasan perkara;
c. uji konsekuensi informasi publik;
d. pendampingan penyusunan dokumen mediasi dan/atau persidangan;
e. pendampingan dan/atau menghadiri mediasi;
f. pendampingan dan/atau menghadiri sidang sengketa informasi publik sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau
g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. akademisi; dan/atau
b. praktisi yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang informasi publik.
Koreksi Anda
