Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum dalam sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi Permasalahan Hukum berkaitan dengan informasi publik. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum; b. pembahasan perkara; c. uji konsekuensi informasi publik; d. pendampingan penyusunan dokumen mediasi dan/atau persidangan; e. pendampingan dan/atau menghadiri mediasi; f. pendampingan dan/atau menghadiri sidang sengketa informasi publik sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus; dan/atau g. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan melibatkan: a. akademisi; dan/atau b. praktisi yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang informasi publik.
Koreksi Anda