Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum di luar pengadilan. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; b. sengketa informasi publik; c. layanan konsultasi hukum; d. penyiapan pendapat hukum; dan e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda