Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan: a. unit organisasi terkait di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan/atau b. kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terkait, dalam melakukan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda