Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Advokasi Hukum Litigasi; dan b. Advokasi Hukum Nonlitigasi.
Koreksi Anda
Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Advokasi Hukum Litigasi; dan b. Advokasi Hukum Nonlitigasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran