Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
Bantuan hukum yang sedang diberikan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1059) sampai dengan pemberian bantuan hukum selesai.
Koreksi Anda
