Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, anggaran Bawaslu Provinsi, dan/atau anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
