Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu untuk pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu Provinsi untuk pelaksanaan Advokasi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menjaga kualitas pelaksanaan Advokasi Hukum;
b. mengetahui perkembangan pelaksanaan Advokasi Hukum; dan
c. mengantisipasi terjadinya kekeliruan pelaksanaan Advokasi Hukum.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
