Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang LAYANAN ADVOKASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Advokasi Hukum diberikan pengembangan kompetensi Advokasi Hukum.
(2) Pengembangan kompetensi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pendidikan khusus profesi advokat; dan/atau
b. pelatihan di bidang hukum lain untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberian Advokasi Hukum.
(3) Pengembangan kompetensi Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda
