Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
