Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan melalui Peraturan PRESIDEN mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2) Perubahan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. -- 5 --
Koreksi Anda