Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan dalam Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis. (2) Dokumen perencanaan yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
Koreksi Anda