Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024 berupa dokumen perencanaan yang memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja, data dan informasi kinerja, dan kerangka pendanaan, disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.
-- 4 --
(2) Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
