Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 776), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: