Dalam Peraturan Ketua ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai negeri sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
8. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan.
10. Ketua dan Anggota adalah Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/kota, serta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan.
11. Pelapor adalah Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai yang menyampaikan laporan atas penolakan dan penerimaan Gratifikasi.
12. Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
13. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, atau Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap:
a. di dalam tugas kedinasan, yang meliputi:
1. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat, plakat, dan cinderamata;
2. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan
3. kompensasi biaya yang diterima berupa honorarium, transportasi, akomodasi dan biaya lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda atau melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu.
b. di luar tugas kedinasan, yang meliputi:
1. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
2. yang diperoleh dari hadiah yang berbentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi serta upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
3. pemberian yang diperoleh yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pimpinan, Pegawai, atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak/cucu dari Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS dan Pegawai dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
4. pemberian sesama Ketua dan Anggota, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas TPS atau Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, cinderamata atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
6. hidangan/sajian atau jasa yang berlaku umum;
7. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
8. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; dan
9. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari Pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai.
(2) Penerimaan dalam tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak boleh melebihi jumlah paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku.