Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang melaksanakan Pemilu.
6. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di Luar Negeri.
7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di Luar Negeri.
8. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri
10. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
11. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.
13. Penanganan Pelanggaran adalah serangkaian proses yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
14. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
15. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
16. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
17. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
18. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
19. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR di luar negeri.
20. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN.
21. Pemantau Pemilu Luar Negeri meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di INDONESIA, serta perorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU yang melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR di luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Drop Box adalah pelayanan pengumpulan Surat Suara yang dilakukan oleh Petugas PPLN dengan cara mendatangi tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
23. Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dalam hari menurut kalender.