MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri;
b. surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1954, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
c. fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan www.djpp.kemenkumham.go.id
lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
e. surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilampiri:
1. surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan
2. surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah;
g. surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota bahwa telah terdaftar sebagai pemilih;
h. surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
i. surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi:
1. kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
2. anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal;
3. Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan; dan
4. kepala desa dan perangkat desa.
j. dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
k. dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
l. surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan Keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
m. surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku;
o. surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan;
p. daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan; dan
q. pas foto bakal calon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar dan softfile.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal terdapat masukan masyarakat, informasi, atau indikasi adanya ketidak lengkapan, ketidak benaran dan ketidak absahan persyaratan bakal calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan
dokumen persyaratan administrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap daftar nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik.
(2) Dalam mengawasi daftar nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan :
a. daftar nama-nama calon ditetapkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lain untuk bakal calon Anggota DPR, pengurus partai politik tingkat provinsi, yaitu Ketua Dewan pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lain, dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, yaitu Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain;
b. memuat paling banyak 100% (seratus persen) atau sama dengan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan;
c. memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan;
d. disusun berdasarkan nomor urut, dengan ketentuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon, nama bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada nomor urut 1, atau 2, atau 3 dan seterusnya dan tidak pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya; dan
e. disertai dengan pas foto diri terbaru berwarna ukuran 2x3 cm pada tempat yang disediakan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi/penelitian terhadap keterpenuhan syarat masing-masing bakal calon yang meliputi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan masing-masing bakal calon.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penelitian secara obyektif.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan melalui surat secara resmi dan/atau melalui media massa.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi dengan instansi lain.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah melakukan verifikasi:
a. memberitahukan secara tertulis kepada partai politik yang mengajukan bakal calon untuk melengkapi atau melakukan perbaikan; dan
b. meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengingatkan kepada Partai Politik:
a. menyampaikan hasil perbaikan pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. batas akhir melakukan perbaikan pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan antara identitas yang tercantum dalam fotokopi kartu tanda anggota partai politik dengan identitas calon yang tercantum dalam pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sampling secara acak terhadap identitas fotokopi kartu tanda anggota dengan identitas calon yang tercantum dalam pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas kartu tanda anggota dengan identitas yang tercantum dalam pengajuan bakal calon.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan tindak lanjut temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan mengecek pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada:
a. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya-upaya tindak lanjut dalam hal ditemukan/menerima laporan terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan yang terjadi akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan penetapan daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diselesaikan oleh Bawaslu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.