Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dengan cara memastikan: a. KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU; b. KPU melaksanakan teknis penetapan bagi calon terpilih anggota DPD yang memiliki perolehan suara sah yang sama pada peringkat keempat dan/atau persebaran dukungan pemilih yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU melaksanakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh: 1. Bawaslu; dan 2. Calon Anggota DPD; d. KPU memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Calon Anggota DPD terpilih; e. KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU MENETAPKAN calon terpilih anggota DPD dan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan dengan Keputusan KPU; g. KPU menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bawaslu dan Calon Anggota DPD melalui Sirekap; dan h. KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPD melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda